Kamis, 03 Mei 2012

FAKTA HUKUM TIDAK CUKUP, NUNUN MINTA BEBAS

Fakta Hukum Tidak Cukup, Nunun Minta Bebas
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa Nunun Nurbaeti (kiri) menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (21/3/2012). Nunun diduga terlibat kasus penyuapan anggota DPR RI saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dengan calon Miranda Goeltom. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nunun Nurbaeti, terdakwa cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia menilai status hukum yang menjeratnya tidak didasari fakta hukum yang cukup. Bahkan, ia menilai media telah memutarbalikan fakta sehingga membuatnya semakin tersudutkan.

Karena fakta tersebut, Nunun mengklaim bahwa tak ingin kembali ke Indonesia ketika menjalani perawatan di luar negeri.

"Fakta tidak terbukti saya mendengar bahwa bukti tidak cukup, bila jadi terdakwa pasti dihukum inilah yang membuat saya enggan pulang ke Indonesia," kata Nunun saat membacakan nota pembelaannya (Pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/4/2012).

Lebih lanjut, istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun juga mengungkapkan, saat di luar negeri, meski seluruh anggota keluarganya memintanya untuk kembali, namun hal itu urung dilakukan. 

"Makanya saya tetap di luar negeri berobat semaksimal mungkin, walapun suami dan anak-anak saya meminta kembali. Namun kembali media gencar makanya saya semakin enggan kembali, opini buruk sudah terbentuk. Saya takut kasus ini diputuskan dengan pasal yang dipakasakan untuk memuaskan masyarakat karena saya telah membantu Miranda," terang Nunun.

Dalam kesempatan ini, sosialita asal Sukabumi tersebut berharap agar majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dengan putusan Bebas. Karena menurutnya,
Ia tidak memiliki motivasi tertentu untuk memenangkan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI). 

"Saya Nunun Nurbaetie mohon majelis hakim dapat memutuskan hukuman yang seadil-adilnya tanpa harus terpengaruh opini yang dibuat oleh orang-orang tidak bertanggung jawab. mohon majelis huku dapat membebaskan saya dari semua tuduhan," kata Nunun.

Selain itu, Nunun meminta maaf dari lubuk hati paling dalam kepada majelis hakim dan penuntut umum serta pengunjung sidang ketika menjadi saksi di kala itu, langsung pergi ke Singapura untuk menjalani pengobatan.

"Saya tidak lupa mengirim surat ke KPK dan tembusan saya kirim ke dubes tentang keberadaan saya di Singapura. Dalam surat itu saya cantumkan alamat, nama dokter dan rumah sakit yang ditandatangani suami saya tahun 2009," kata Nunun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar