Kamis, 03 Mei 2012

NUNUN NURBAITI DITUNTUT EMPAT TAHUN PENJARA

Nunun Nurbaeti Dituntut Empat Tahun Penjara TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan hukuman tuntutan empat tahun penjara kepada terdakwa kasus cek pelawat, Nunun Nurbaeti.
JPU menganggap istri mantan Wakapolri Adang Darajatun ini terbukti bersalah lantaran telah memberikan janji atau hadiah berupa travel cek BII sebesar Rp 20,8 miliar kepada Anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 terkait pemilihan Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior bank Indonesia tahun 2004.
Selain Pidana penjara, sosialita asal Sukabumi itu juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang mengadili perkara ini untuk menyatakan terdakwa, Nunun Nurbaetie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi," ucap Jaksa M Rum saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/4/2012).
Dalam materi tuntutuan, dijelaskan Jaksa, melalui keterangan Ahmad Hakim Syafarie alias Arie Malangjudo di persidangan, anak buah Nunun itu membenarkan pertemuan dan perintah untuk memberikan hadiah kepada Anggota Dewan.
"Bahwa benar pada 7 Juni 2004 di kantor Terdakwa telah meminta Ahmad Hakim Syafarie alias Ari Malangjudo untuk memberikan tanda terima kasih kepada Anggota dewan," terang Jaksa.
Sementara keterengan Nunun yang menyatakan tidak pernah memerintahkan Arie Malangjudo untuk memberikan sesuatu kepada Anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 tak dibenarkan oleh penuntut umum.
"Menurut kami keterangan Terdakwa tidak dapat diterima karena tidak didukung alat bukti yang cukup, sementara keterangan saksi Ari Malangjudo telah membenarkan pertemuan tersebut dan keterangan saksi di persidangan di bawah sumpah," ditambahkan penuntut.
JPU menilai, Nunun terbukti bersalah pada dakwaan pertama yakni Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 20 tahun 2001.
Dalam menjatuhkan tuntutannya, Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Adapun yang memberatkan Terdakwa, perbuatan Terdakwa merusak sendi-sendi tatanan pemerintahan terutama lembaga negara DPR RI.
"Terdakwa tidak pernah dihukum," ucap jaksa menerangkan hal yang meringankan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar