Kamis, 03 Mei 2012

KPK KEMBALI JADWALKAN PERIKSA EMIR MOEIS


KPK Kembali Jadwalkan Periksa Emir Moeis
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi untuk melengkapi berkas tersangka Miranda Swaray Gultom. Seperti hari  ini, KPK memanggil Ketua Komisi IX Emir Moeis.
"Izedrik Emir Moeis hari ini dipanggil sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Jumat (4/5/2012).
Namun, hingga pukul  09.50 WIB, Emir belum juga tampak hadir di kantor KPK. 
Bukan kali pertama Emir dipanggil terkait kasus cek pelawat. Politisi PDIP itu juga sebelumnya sudah berulangkali diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka lain yang terseret kasus ini.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Deputi Gubernur Senior BI (DGS BI), Miranda Swaray Goeltom, sebagai tersangka suap anggota DPR 1999-2004 dalam pemilihan DGS BI yang dimenangkan dirinya pada 2004 lalu.
"Berdasarkan hasil ekspos dan pendalaman terhadap kasus cek pelawat maka kasus ini, kami tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap seorang tersangka, inisial saja, jadi kami tingkatkan statusnya MSG dalam kasus cek pelawat," ujar Ketua KPK, Abraham Samad, dalam jumpa pers di kantor KPK, Kamis (26/1/2012).
Miranda dikenakan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Tentang Pemberantadan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 dan 2 atau Pasal 56 KUHP, karena diduga membantu dan turut serta atas perbuatan korupsi Nunun Nurbaeti dalam aliran suap cek pelawat ke anggota DPR 1999-2004 dalam pemilihan DGS BI pada 2004.
Menguatkan hal itu, di persidangan, Emir mengakui dirinya pernah menerima cek pelawat senilai Rp 200 Juta dari Panda Nababan. Cek perjalanan yang terkait dengan kemenangan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) BI pada tahun 2004 itu sempat ditolak Emir pada awalnya.
"Yang ngasih dari fraksi, dari Pak Panda, Rp 200 juta. Katanya untuk konstituen," kata Emir Moeis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/3/2012).
(Edwin Firdaus)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar