Kamis, 03 Mei 2012

NUNUN BERHARAP BEBAS


Nunun Berharap Bebas
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa Nunun Nurbaeti (kiri) menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi Paskah Suzetta, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (21/3/2012). Nunun diduga terlibat kasus penyuapan anggota DPR RI saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dengan calon Miranda Goeltom. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus cek pelawat, Nunun Nurbaeti berharap Penuntut Umum (PU) lebih menegakkan keadilan. Menurutnya, jika memang tidak terbukti sebagaimana yang didakwakannya, PU harus berani menuntut bebas.

"Harapannya pasti ingin tuntutan bebas," kata Nunun melalui penasehat hukumnya, Ina Rachman, Senin (23/4/2012).

Pasalnya, lanjut Ina, para anggota DPR yang bersaksi di persidangan tidak mengetahui cek berasal dari Nunun. Hanya ada satu saksi yang menyatakan kliennya sebagai pemberi cek pelawat kepada anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004. Saksi tersebut, sambung Ina, yakni mantan Direktur PT Wahana Esa Sejati, Ahmad Hakim Safari alias Ari Malangjudo.

Ina menilai, keterangan saksi Ari tak dapat menjadi pembuktian. Hal itu lantaran bertentangan dengan azas unus testis nullus testis (satu saksi bukanlah saksi). 

"Keterangan Ari Malangjudo tidak bisa dipercaya karena telah disangkal oleh keterangan saksi saksi lainnya sehingga saksi Ari Malangjudo berdiri sendiri," terangnya.

Sidang tuntutan sendiri rencananya akan di gelar pagi ini sekitar pukul 09.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Menyikapi hal itu Nunun, ungkap Ina sudah siap menghadipnya.

Sementara terkait Kronologi perkara, Nunun Nurbaeti didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal pada pasal ini yakni lima tahun penjara.

Di dalam surat dakwaan Penuntut Umum (PU) KPK nomor Dak/5/24/02/2012 itu, Nunun dikatakan telah melakukan penyuapan dengan memberikan berupa cek pelawat dari BII senilai Rp 20,85 miliar kepada sejumlah anggota DPR.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar